JABARNEWS | CIANJUR – Kenaikan pangkat pengabdian merupakan kenaikan pangkat efektif yang diberikan kepada anggota Polri akan menjelang pensiun.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur pada Selasa (2/4/2024).
“Nah! Hal ini diberikan maksimal 3 bulan atau minimal 1 bulan sebelum masa pensiun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tentang Pedoman Administrasi Kenaikan Pangkat (PAKP) anggota Polri, serta memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi tanpa cacat secara terus menerus kepada institusi Polri.
Baca Juga: Disnakertrans Cianjur Keluarkan SE Terkait Kenaikan Upah ke Setiap Perusahaan, Ini Isinya
“Sebagaimana telah dilakukan oleh anggota tersebut diatas diangkat menjadi anggota Polri dari pangkat Bripda,” terbagi Azhari.





