Kemenkumham Jabar: 16.336 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

Narapidana
Ilustrasi narapida dapat remisi. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 16.336 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan provinsi Jawa Barat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Robianto mengatakan bahwa pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Baca Juga:  Peringatan Isra Mi'raj di Lapas Purwakarta, Para Narapidana Diharapkan Bisa Hijrah

“Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang,” kata Robianto di Bandung, Rabu (10/4/2024).

Dia menjelaskan, RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Baca Juga:  Polda Jabar Libatkan Ahli dan Budayawan Periksa Sunda Empire

Para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

Baca Juga:  Kemenag Prediksi Idul Fitri 1445 H Jatuh pada 10 April 2024