Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan

Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan
Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOKBPJS Ketenagakerjaan BPU / mandiri merupakan mereka yang mendaftarkan keanggotaannya secara mandiri dan bukan merupakan karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan (wirausahawan, karyawan freelance, hingga karyawan paruh waktu).

Baca Juga:  Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin mengatakan melalui program tersebut, pihaknya berpotensi menjaring ribuan pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di wilayah Kota Depok.

Pekerja sektor informal ini diantaranya para pedagang, sopir angkot, ojol, hingga UMKM. Mereka bisa bergabung menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JMO maupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Yonda Sisko Pimpin AMSI Sumatera Barat

Achiruddin menyampaikan cukup dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan 3 program perlindungan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga:  Soal Timbunan Beras Bantuan Presiden di Depok, Ridwan Kamil: Barangnya Rusak dari Awal atau Dirusakan?