Daerah

Pendaftaran Calon Bupati Bogor dari Jalur Independen Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

×

Pendaftaran Calon Bupati Bogor dari Jalur Independen Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan persyaratan bagi bakal calon dari jalur perseorangan (independen) yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Bogor 2024 yang akan datang.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga:  Bupati Cianjur Tetapkan Jam Malam Pelajar, Terjaring Razia Dikirim ke Barak Militer

“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Adi.

Baca Juga:  Panwaslu Subang, Deklarasikan Tolak dan Lawan Politik Uang & Politisasi SARA

Persyaratan ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Baca Juga:  Nahas! Usai Open BO, Gadis 13 Tahun Asal Bogor Jadi Korban Penganiayaan dan Penyekapan

KPU Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 yang menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2