Polisi Akan Kedepankan Restorative Justice Soal Kasus Perundungan di Bogor

Seorang siswa SD diduga menjadi korban perundungan teman sekelasnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Polisi menempuh pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus bullying atau perundungan di Bogor. Hal ini karena kelima pelaku yang telah diamankan Polres Bogor Kota masih di bawah umur.

Kelima pelaku perundungan yang aksinya sempat viral di media sosial instagram ini, diamankan pada Selasa (28/6/2022). Adapun para pelaku yakni SL (17 tahun), JR (12 tahun), DS (14 tahun), CC (14 tahun), dan PT (14 tahun).

Baca Juga:  Stok Buku Nikah Di Purwakarta Aman Hingga Akhir Tahun

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan mengedepankan musyawarah dalam penanganan kasus ini sebelum masuk ke meja hijau.

Baca Juga:  Jawara Bogor Raya Dorong Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024, Pelaku UMKM Beri Dukungan Penuh

“Tentunya memang dalam UU perlindungan anak dan anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice dan dari pihak keluarga korban. Nanti sore akan kami pertemukan,” katanya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Jembatan Otista Kota Bogor Segera Dibuka, Catat Waktunya Disini

Dia pun berharap pada pertemuan dengan orang tua korban akan menenghasilkan keputusan yang baik dan bijak.