Daerah

Seorang WNA di Tasikmalaya Dideportasi Usai Terjerat Kasus Narkoba

×

Seorang WNA di Tasikmalaya Dideportasi Usai Terjerat Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
WNA
Ilustrasi WNA dideportasi Imigrasi. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) inisial XB (40) dideportasi ke negara asalnya Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengatakan bahwa XB sudah selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Penemuan Mayat dalam Karung di Tasikmalaya: Polisi Cari Barang Bukti di Pasar Cikurubuk

“Berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan,” kata Surjono di Tasikmalaya, Rabu (9/5/2024).

Baca Juga:  Fakta Kasus Pembunuhan di Kemang Bogor: Bank Emok Meregang Nyawa Karena Tak Mau Bayar Utang

Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku seorang WNA RRT itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:  Puluhan Kios di Pasar Salak Cineam Tasikmalaya Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar

WNA itu, sudah selesai menjalani hukuman pidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjar, setelah dinyatakan bebas lalu menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menunggu pelaksanaan deportasi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23