JABARNEWS | CIAMIS – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis mengungkapkan bahwa hingga bulan Juni tahun 2024, sebanyak 204 anak mengajukan Dispensasi Kawin (DK).
Hakim Pengadilan Agama Ciamis Atin Hartini mengatakan bahwa alasan penyebab pemohon mengajukan dispensasi nikah yakni menghindari zina dan ada juga karena kehamilan tak diinginkan (TKD).
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Satu Rumah di Desa Nasol Ciamis, Diduga Karena Konsleting Listrik
“Tahun 2024 hingga per bulan Juni yang mengajukan nikah di bawah usia 19 tahun sebanyak 204 orang,” kata Atin dikutip JabarNews.copm dari harapanrakyat, Kamis (4/7/2024).
“Untuk kehamilan tak diinginkan (TKD) tidak terlalu banyak hanya ada satu atau dua orang saja,” tambahnya.
Sementara itu, di tahun 2023 yang mengajukan Dispensasi Kawin (DK) mencapai 472 orang anak dengan alasan menghindari zinah.





