Daerah

KPU Jabar Batasi Pengeluaran Kampanye Paslon Pilkada, Segini Totalnya

×

KPU Jabar Batasi Pengeluaran Kampanye Paslon Pilkada, Segini Totalnya

Sebarkan artikel ini
KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.

Hal tersebut ditetapkan melalui keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024 dengan total maksimum Rp150,45 miliar.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan,” tulis keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni.

Baca Juga:  Soal Kebrutalan Aksi Geng Motor di Bandung, Polisi Periksa Empat Orang Saksi

Dalam keputusan itu setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp150.451.412.700.

Dana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024 mendatang.

Baca Juga:  Ribuan Calon Haji asal Garut Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Kemenag Ungkap Penyebabnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2