Nasional

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Capai Miliaran Rupiah

×

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Anggota DPR RI periode 2024-2029. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah resmi dilantik, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar.

Tunjangan ini dibagi ke dalam beberapa komponen, misalnya biaya perjalanan untuk keperluan tugas, tunjangan fungsi dan pengawasan anggaran, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Info Lowongan Kerja Karawang 2023 untuk Perempuan Lulusan Sarjana, Cek Syaratnya Disini

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. DPR sebenarnya sudah ada sejak masa kemerdekaan Indonesia. Pada 1945, kelembagaan DPR dimulai dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Baca Juga:  Info Loker Karawang Posisi Operator Produksi di Nipro Indonesia, Cek Syaratnya Disini

Berikut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI;

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan

Baca Juga:  Ini Pengakuan Puan Maharani Soal Surpres Calon Panglima TNI

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23