Nasional

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Capai Miliaran Rupiah

×

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Anggota DPR RI periode 2024-2029. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah resmi dilantik, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar.

Tunjangan ini dibagi ke dalam beberapa komponen, misalnya biaya perjalanan untuk keperluan tugas, tunjangan fungsi dan pengawasan anggaran, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Posisi Driver Forklift di Karawang, Gajinya Diatas 5 Juta

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. DPR sebenarnya sudah ada sejak masa kemerdekaan Indonesia. Pada 1945, kelembagaan DPR dimulai dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Baca Juga:  Soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024, DPR RI: Putusan Pengadilan Negeri Ini Agak Aneh!

Berikut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI;

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan

Baca Juga:  FGHNLPSI Minta Guru Honorer Tidak Ikut Aksi Demo Besok di DPR RI

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23