Daerah

Ibu di Karawang Divonis 14 Bulan Penjara karena Palsukan Tanda Tangan Anaknya

×

Ibu di Karawang Divonis 14 Bulan Penjara karena Palsukan Tanda Tangan Anaknya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Karawang
Sidang vonis ibu yang digugat anak kandungnya karena pemalsuan di Pengadilan Negeri Karawang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KARAWANGKusumayati, seorang ibu di Karawang, divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang. Vonis ini dijatuhkan karena Kusumayati terbukti memalsukan tanda tangan anak kandungnya, Stephanie, pada surat keterangan waris.

Baca Juga:  Hyphen, Tempat Nongkrong Baru di Bandung yang Unik dan Instagramable

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu lalu, Ketua Majelis Hakim Neni Andriani menyatakan bahwa Kusumayati bersama dua orang lainnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, terbukti menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan milik almarhum suaminya, PT EMKL Bimajaya Mustika.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 12 April 2023

Kusumayati terbukti memalsukan tanda tangan anak kandungnya untuk kepentingan pribadi. Tindakan Kusumayati merugikan hak Stephanie sebagai ahli waris.

Kusumayati tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang tidak jujur selama persidangan.

Baca Juga:  Yana akan Obati Hafiz, Bocah 11 Tahun yang Lumpuh Akibat Terjatuh

Vonis 14 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2