Daerah

Anggota KPU Kota Bogor Terbukti Terima Uang dari Calon Walikota, Ini Penjelasan Bawaslu

×

Anggota KPU Kota Bogor Terbukti Terima Uang dari Calon Walikota, Ini Penjelasan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Kota Bogor
Kantor Bawaslu Kota Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengungkap perkembangan terkini terkait transfer dana sebesar Rp30 juta yang dilakukan istri Dokter Rayendra kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Temukan 11 Pelanggaran dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini, termasuk para Komisioner dan Ketua KPU Kota Bogor.

Baca Juga:  Herman Suherman Belum Bisa Pastikan Kapan Tuntas Pencairan Bantuan Korban Gempa Cianjur, Ini Sebabnya

Menurut pria yang biasa disapa Anto, uang tersebut diberikan untuk keperluan administrasi pencalonan Wali Kota Bogor, termasuk perubahan nama calon dari Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra pada surat suara.

Baca Juga:  Soal Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Jabar, Ini Komitmen Ahmad Syaikhu

Dede Juhendi mengaku uang itu hanyalah titipan untuk membayar jasa kuasa hukum yang mengurusi administrasi pencalonan Dokter Rayendra,” jelas Anto kepada wartawan, Jumat (6/12).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2