Daerah

Ratusan Buruh Purwakarta Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan UMK 8 Persen

×

Ratusan Buruh Purwakarta Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan UMK 8 Persen

Sebarkan artikel ini
Aliansi Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Gin/Jabarnews)
Aliansi Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans Purwakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Juga:  May Day 2025, Polres Purwakarta Siap Kawal Aksi Buruh dengan Pendekatan Humanis

Mereka datang dengan tekad mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten dan menuntut keputusan yang berkeadilan.

Aksi yang digelar Aliansi Buruh Purwakarta ini memiliki tiga tuntutan krusial terkait pengupahan.

Baca Juga:  Terpapar Corona, Wakil Ketua DPRD Karawang dari Fraksi PKB Tutup Usia

Koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Fuad, menjelaskan tiga tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa ini.

“Pertama, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 8 persen. Kedua, mereka mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025,” ucap Fuad di Kantor Disnakertans Purwakarta, Jum’at (13/12/2024).

Baca Juga:  Pengamat Menilai Dedi Mulyadi Layak Ditunjuk Jadi Menteri KKP
Pages ( 1 of 2 ): 1 2