Daerah

Ratusan Buruh Purwakarta Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan UMK 8 Persen

×

Ratusan Buruh Purwakarta Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan UMK 8 Persen

Sebarkan artikel ini
Aliansi Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Gin/Jabarnews)
Aliansi Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans Purwakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Juga:  Wakapolres dan Dua Kapolsek Jajaran Polres Purwakarta Diganti, Ini Daftarnya

Mereka datang dengan tekad mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten dan menuntut keputusan yang berkeadilan.

Aksi yang digelar Aliansi Buruh Purwakarta ini memiliki tiga tuntutan krusial terkait pengupahan.

Baca Juga:  Soal Polemik Pasar Tanggeung -Sukanagara Cianjur, Dishub Cianjur Angkat Bicara

Koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Fuad, menjelaskan tiga tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa ini.

“Pertama, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 8 persen. Kedua, mereka mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025,” ucap Fuad di Kantor Disnakertans Purwakarta, Jum’at (13/12/2024).

Baca Juga:  Demi Jadi Wisata Primadona di Garut, Pengelolaan Situ Bagendit Garut Harus Profesional
Pages ( 1 of 2 ): 1 2