Daerah

KPU Bogor Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Meski Gugatan di MK Telah Dicabut

×

KPU Bogor Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Meski Gugatan di MK Telah Dicabut

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pilkada 2024
Ilsutrasi Sengketa Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menangguhkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hingga keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI diterima.

Baca Juga:  Ganjil Genap di Puncak Bogor Tetap Berlaku Selama Libur Cuti Lebaran 2023

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menjelaskan bahwa proses penetapan akan dilakukan setelah MK memastikan tidak ada gugatan terkait Pilkada Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Pria asal Bogor Sembunyikan 11 Kg Ganja di Area Pesawahan, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Penetapan baru dilakukan setelah kami mendapatkan surat resmi dari MK yang menyatakan tidak ada lagi sengketa,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman telah menyatakan pencabutan gugatan mereka di MK. Meski demikian, masih diperlukan penyelesaian prosedural di lembaga peradilan tersebut.

Baca Juga:  Dampak Seburan Air Campur Gas, Puluhan Warga Desa Pasirlaja Bogor Dievakuasi ke Tempat Aman
Pages ( 1 of 2 ): 1 2