Daerah

Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan Atas Dugaan Korupsi Capai Ratusan Juta

×

Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Ditahan Atas Dugaan Korupsi Capai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi
Ilustrasi kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kedua tersangka berinisial Resn dan Ys kini mendekam di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Baca Juga:  Hadeuh, Demi Lunasi Utang Kampanye, Kades Kabandungan Sukabumi Nekat Korupsi

“Dua tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial Resn dan Ys. Keduanya adalah mantan Kepala Puskesmas Plered,” ujar Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana, Selasa (21/1/2025).

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/1/2025). Tersangka Ys terlibat dalam dugaan korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun 2015-2017 serta pungutan liar biaya pendaftaran pasien Puskesmas Plered tahun 2013-2017. Dari kasus ini, kerugian negara mencapai Rp681.004.876.

Baca Juga:  Herman Suryatman Ajak Pemda se-Jabar Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Sementara itu, Resn diduga melakukan korupsi terkait pemotongan dana kapitasi dan non-kapitasi untuk biaya operasional kantor serta pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered pada tahun 2021-2022. Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp245.955.000.

Baca Juga:  Ini Daftar Daerah dengan Kuota Full Maksimal pada Pelaksanaan PPDB di Jabar

“Total kerugian negara dari dua kasus ini mencapai lebih dari Rp926 juta,” tambah Martha.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2