Nasional

Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 pada 6 Februari

×

Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 pada 6 Februari

Sebarkan artikel ini
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati beberapa keputusan penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Baca Juga:  132 Dinyatakan Positif Covid-19 Hasil Rapid Tes Pemkot Sukabumi

Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang digelar hari ini, Rabu (22/1/2025).

Berikut kesimpulan rapat:

1. Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025

Baca Juga:  Jamur Ini Ternyata Memiliki Manfaat Yang Luar Biasa

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih tanpa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.

Baca Juga:  Menag Yaqut Tegaskan Agama Tidak Boleh Dijadikan Candaan Politik!

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Keputusan ini berlaku kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang akan mengikuti ketentuan perundang-undangan khusus.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2