Nasional

Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 pada 6 Februari

×

Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 pada 6 Februari

Sebarkan artikel ini
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati beberapa keputusan penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Baca Juga:  Wah! Kasus Satpol PP Tidak Netral di Garut Terus Berlanjut, Disebut Ada Potensi Pidana Pemilu

Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang digelar hari ini, Rabu (22/1/2025).

Berikut kesimpulan rapat:

1. Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025

Baca Juga:  Angka Kematian KPPS pada Pemilu 2024 Menurun, Menkes Budi: Kalau Bekerja Jangan Dipaksakan

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih tanpa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.

Baca Juga:  Partai Golkar Siapkan Sosok Ini untuk Maju di Pilkada Bogor 2024

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Keputusan ini berlaku kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang akan mengikuti ketentuan perundang-undangan khusus.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2