Daerah

Pemkab Garut Tegas Larang Pembangunan Rumah di Bantaran Sungai Cimanuk

×

Pemkab Garut Tegas Larang Pembangunan Rumah di Bantaran Sungai Cimanuk

Sebarkan artikel ini
Sungai Cimanuk
Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara tegas melarang warga untuk membangun rumah di bantaran Sungai Cimanuk, terutama di Kampung Cimacan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Keputusan ini diambil guna menghindari risiko banjir yang kerap melanda kawasan tersebut saat musim hujan.

Baca Juga:  Dilaporkan Hilang, Pensiunan BUMN Asal Simalungun Ditemukan Tewas Terapung di Sungai Bah Bolon

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai zona rawan bencana. Oleh karena itu, warga yang sebelumnya telah direlokasi tidak diperbolehkan kembali membangun di area tersebut.

“Di tempat yang sudah direlokasi, tidak boleh ada pembangunan rumah lagi. Lokasi itu terlalu berisiko karena sering terkena luapan Sungai Cimanuk,” ujar Nurdin Yana pada Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:  PT Isuzu Astra Motor Buka Loker Posisi Operator Produksi, Cek Disini Syaratnya

Menurut Nurdin, pascabanjir bandang tahun 2016, pemerintah telah melakukan relokasi warga ke tempat yang lebih aman. Namun, dalam perkembangannya, masih ditemukan warga yang kembali menempati daerah tersebut. Pemkab Garut kini tengah melakukan verifikasi untuk memastikan siapa saja yang sudah direlokasi tetapi masih bertahan di bantaran sungai.

Baca Juga:  BNPB Gelontorkan Dana Rp250 Juta untuk Penanganan Dampak Bencana Banjir di Garut

“Beberapa warga yang sudah dipindahkan ternyata masih memilih untuk tinggal di kawasan itu. Kami sedang melakukan verifikasi melalui pihak kecamatan,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2