Daerah

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

×

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

Sebarkan artikel ini
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada 2024. (foto: net)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:  Mati Mesin, Dua Nelayan Asal Simeulue Terombang Ambing di Pulau Lasia

Keputusan MK ini berujung pada perintah untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025), membacakan putusan atas sengketa Pilkada Tasikmalaya dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga:  Daftar ke KPU, Deden-Neneng Resmi Maju di Pilkada Cianjur 2024

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Alasan utama di balik keputusan diskualifikasi ini adalah status Ade Sugianto yang dianggap telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode.

Baca Juga:  Suasana Haru Selimuti Keluarga Korban Penembakan Bripka RE
Pages ( 1 of 4 ): 1 234