Daerah

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

×

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

Sebarkan artikel ini
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada 2024. (foto: net)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:  Disdik Sumedang Ungkap Kegiatan Rombongan Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya, Bukan Kegiatan Sekolah?

Keputusan MK ini berujung pada perintah untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025), membacakan putusan atas sengketa Pilkada Tasikmalaya dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga:  Alami Penurunan di Pemilu 2024, Bawalu Kota Bandung Harap Organisasi Pemuda Bantu Tingkatkan Pengawasan Partisipasif

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Alasan utama di balik keputusan diskualifikasi ini adalah status Ade Sugianto yang dianggap telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode.

Baca Juga:  Diserang Kampanye Hitam, Dedi Mulyadi Anggap sebagai Suplemen
Pages ( 1 of 4 ): 1 234