Daerah

KCD VI Jabar Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Larangan Karyawisata, Sanksi Menanti!

×

KCD VI Jabar Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Larangan Karyawisata, Sanksi Menanti!

Sebarkan artikel ini
Karyawisata
Ilustrasi Karyawisata atau study tour. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh sekolah di wilayah kerjanya wajib mematuhi larangan karyawisata atau study tour, sesuai instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar, Nonong Winarni, menyatakan bahwa sejumlah kepala sekolah SMA/SMK yang tetap menggelar karyawisata telah dipanggil oleh Inspektorat Daerah (Itda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, termasuk Kepala SMA 1 Cianjur.

Baca Juga:  Pasca Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Pj Bupati Garut Larang Sekolah Lakukan Karyawisata

“Belasan kepala sekolah dan komite sekolah di Jabar sudah dipanggil karena tetap menggelar karya wisata ke luar daerah. Sanksi tegas akan diterapkan, meskipun kami belum mengetahui bentuknya karena itu wewenang Itda dan BKD Jabar,” ujar Nonong, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  Dishub Purwakarta Bakal Periksa Bus yang Digunakan untuk Study Tour

Ia menambahkan bahwa jauh sebelum pelantikan Gubernur Jabar, pihaknya telah mengeluarkan aturan mengenai larangan karyawisata untuk SMA/SMK di wilayahnya. Sekolah yang telah merencanakan kegiatan tersebut diminta membatalkan, sementara yang sudah terlanjur menggelar kegiatan masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ini Alasan SMAN 1 Cianjur Tetap Study Tour ke Bali Meski Dilarang Dedi Mulyadi

“Ke depan, tidak boleh ada lagi SMA yang mengadakan karya wisata. Namun, untuk SMK masih diperbolehkan menggelar kunjungan industri dengan syarat tidak mematok biaya tinggi dan menyesuaikan kemampuan orang tua,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2