Advertorial

Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Program SERTAKAN

×

Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Program SERTAKAN

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi program SERTAKAN yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Depok pada Jum’at, 21 Maret 2025. (Foto: Istimewa)
Sosialisasi program SERTAKAN yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Depok pada Jum’at, 21 Maret 2025. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Depok menggelar sosialisasi program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).

Acara yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan di wilayah Depok ini berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga:  Yuk! Ikuti Bincang Jumat Bisnis Spesial Episode, Bank BJB Hadirkan Ahli Bisnis Ekspor Agar UMKM Go Global

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Baca Juga:  Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja melalui program JKK, JHT, JP, JKM, dan JKP. Inilah bentuk kepedulian sesama agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan masa depan yang terjamin,” ungkap Novarina.

Baca Juga:  Reunion Fest 2023 SMANSA Subang Berlangsung Meriah

Gerakan SERTAKAN merupakan bentuk partisipasi pekerja formal dalam melindungi pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2