NasionalRagam

CPNS 2024 Mundur Setelah Lulus? Ini Aturan dan Sanksinya

×

CPNS 2024 Mundur Setelah Lulus? Ini Aturan dan Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Tes CPNS. (RiauOnline)

JABARNEWS | JAKARTA – Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dirilis. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, ini menjadi langkah awal untuk berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, bagi mereka yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, keputusan ini perlu dipikirkan secara matang karena membawa konsekuensi hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Buka Penerimaan CPNS 2024, 125 Formasi Dibutuhkan

Mengacu pada Pasal 58 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang telah lulus seleksi dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) namun memilih mundur, akan dikenai sanksi larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Tak hanya itu, sanksi juga diberlakukan kepada peserta yang:

  • Tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam waktu yang ditentukan.
  • Mengajukan pindah instansi setelah menerima NIP.
Baca Juga:  Pemkab Bekasi Segera Perbaiki SD Samudera Jaya 04

Peserta yang lulus seleksi akhir namun belum memperoleh NIP, diperbolehkan mundur tanpa sanksi. Mereka juga dapat kembali mengikuti seleksi ASN pada periode selanjutnya.