Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga Almarhum Musthakfirin

×

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga Almarhum Musthakfirin

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis santunan kematian kepada ahli waris almarhum. (foto: dok bpjs ketenagakerjaan)

JABARNEWS | TANGERANG – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi lintas sektor.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di kapal di Korea Selatan.

Baca Juga:  Gandeng PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Harapkan Ini Bagi Pekerja

Penyerahan santunan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah tiba dari Incheon, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 1.200 Atlet di Kejurnas Pencak Silat Piala Menpora 2025

Musthakfirin merupakan PMI yang ditempatkan melalui skema Government to Government (G to G) di sektor perikanan Korea Selatan, dengan visa kerja E-9.

Baca Juga:  Desa Arjasari dapat Paritrana Award 2024, Kades Rosiman Ungkap Ratusan Warga Telah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat, akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234