JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di kawasan hutan milik Perhutani, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial SH (50) dan JP (49) ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penambangan ilegal emas. TKP-nya di Kecamatan Karangjaya,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi dalam jumpa pers di Mapolres, Kamis (15/5/2025).
Kapolres menjelaskan, kegiatan penambangan ilegal tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, yang merupakan bagian dari wilayah kehutanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang liar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan SH dan JP sebagai tersangka. Keduanya diketahui melakukan penambangan emas tanpa izin di lahan Perhutani dengan menggunakan alat manual dan bahan kimia berbahaya.
“Modusnya, dua tersangka ini melakukan penambangan emas di kawasan milik Perhutani tanpa izin resmi,” tambahnya.





