Ragam

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

×

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Lesti Kejora
Lesti Kejora. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tersandung masalah hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu, Yoni Dores, lantaran diduga meng-cover sejumlah lagu tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Setelah Bebas Bersyarat Rizky Billar: Sebagai Manusia Saya Tidak Luput Dari Khilap

Laporan tersebut diajukan oleh Pepi, asisten pribadi Yoni Dores, yang hadir bersama tim kuasa hukum, Ilham dan Endang.

Menurut Pepi, lagu-lagu yang menjadi objek sengketa awalnya diciptakan untuk penyanyi Iis Dahlia.

Baca Juga:  Lesti Kejora hingga Raffi Ahmad Bakal Meriahkan Anniversary D'Fashion: Ada Banyak Promo Menarik!

“Lagu-lagu itu awalnya memang ditujukan untuk Ibu Iis Dahlia. Tapi belakangan kami menemukan bahwa Lesti membawakannya, bahkan membuat versi cover dan mengunggahnya di YouTube,” ujar Pepi, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:  Rizky Billar Jahat! Hasil Visum Lesti Kejora Bikin Ngilu
Pages ( 1 of 3 ): 1 23