Ragam

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

×

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Lesti Kejora
Lesti Kejora. (foto: istimewa)

Dalam laporan yang diterima penyidik, Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga:  Ade Yasin Mengaku Belum Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka, Kenapa?

Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

“Bukti-bukti dan saksi sudah kami siapkan. Laporan juga sudah resmi diterima pihak kepolisian,” tambah Ilham.

Baca Juga:  Hary Tanoe Boyong Istri dan 4 Anaknya Nyaleg Lewat Partai Perindo

Sampai berita ini diturunkan, pihak Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (trn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3