Daerah

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon

×

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon

Sebarkan artikel ini
Longsor Gunung Kuda
Longsor di tambang Gunung Kuda, Cirebon. (Foto: BNPB).

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon resmi menetapkan dua tersangka dalam insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan sedikitnya 19 orang pada Jumat (30/5/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyebutkan dua tersangka tersebut yakni AK, Ketua Koperasi Al-Zariyah selaku pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan.

Baca Juga:  Jeje Wiradinata Sebut Izin Tambang Galian C di Pangandaran Adalah Kewenangan Pemprov Jabar

“Kami sudah memeriksa delapan saksi dan dari hasil penyidikan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (2/6/2025).

Baca Juga:  Geram Tambang Ilegal di Subang, Dedi Mulyadi Tuntut Tindakan Tegas: Jalan Rusak, Negara Rugi!

Sumarni menjelaskan bahwa keduanya tetap menjalankan kegiatan tambang meski telah menerima dua surat larangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  BNPB: Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Bukan Bencana Alam, Tapi Kecelakaan Kerja

Surat pertama diterbitkan pada 8 Januari 2025, kemudian diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, menyusul tidak dikantonginya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat utama aktivitas tambang legal.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23