Nasional

UU Sisdiknas Dinilai Usang, Revisi Didorong Agar Sistem Pendidikan Lebih Terintegrasi

×

UU Sisdiknas Dinilai Usang, Revisi Didorong Agar Sistem Pendidikan Lebih Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
Atip
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman setelah lebih dari dua dekade diberlakukan.

Pemerintah dan kalangan akademisi kini mendorong revisi regulasi tersebut agar lebih terintegrasi, adil, dan menjawab kebutuhan pendidikan masa kini.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Buruh Kepung MK dan Istana Negara Hari Ini

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat menyatakan bahwa usia UU Sisdiknas yang sudah mencapai 22 tahun menjadi alasan kuat untuk dilakukan pembaruan.

“Karena sudah lama, pasti banyak perubahan-perubahan yang terjadi. Maka ke depan, semuanya akan disatukan agar mencerminkan satu sistem pendidikan yang utuh dan terintegrasi dalam satu regulasi,” ujar Atip di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Senin (9/6/2025).

Baca Juga:  Rapat Kepengurusan Baru Partai NasDem Bandung Barat Ricuh, Ini Penyebabnya

Atip menambahkan, pendekatan kodifikasi menjadi strategi utama dalam revisi ini. Kodifikasi dimaksudkan untuk menyatukan berbagai aturan sektoral yang selama ini tumpang tindih, seperti UU Pendidikan Tinggi serta UU Guru dan Dosen, agar sistem pendidikan lebih sistematis dan tidak kontradiktif.

Baca Juga:  Ada 4.792 Kasus Keracunan Pangan hingga Oktober 2023, Paling Tingi di Jabar
Pages ( 1 of 3 ): 1 23