Daerah

Serobot Trotoar, Bangunan di Jalan Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

×

Serobot Trotoar, Bangunan di Jalan Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

Sebarkan artikel ini
Segel
Bangunan di Jalan Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan tata ruang dan izin bangunan. Sebuah bangunan di Jalan Tubagus Ismail resmi disegel pada Senin, 7 Juli 2025, karena terbukti melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut diketahui melampaui izin lima lantai yang diberikan—namun malah dibangun menjadi enam lantai. Tak hanya itu, bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai restoran juga menggunakan trotoar, ruang publik milik pejalan kaki, sebagai bagian dari struktur bangunan.

Baca Juga:  Sebanyak 129 Korban Gempa Cianjur Jalani Perawatan di Kota Bandung

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, didampingi oleh Kepala Dinas Ciptabintar Bambang Suhari, Kasatpol PP Bambang Sukardi, serta perwakilan Polri dan TNI.

Baca Juga:  Masa Libur Liga 1, Pemain Persib Ini Ngaku Hampir Tak Lewatkan Latihan Mandiri

“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” ujar Erwin.

Baca Juga:  Rupiah Makin Lemah, Ini Bedanya Dengan 1998

Penyegelan dilakukan secara bertahap dan persuasif, dengan harapan pemilik bangunan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki pelanggaran dan menyesuaikan dengan izin yang berlaku.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23