Daerah

Serobot Trotoar, Bangunan di Jalan Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

×

Serobot Trotoar, Bangunan di Jalan Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

Sebarkan artikel ini
Segel
Bangunan di Jalan Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan tata ruang dan izin bangunan. Sebuah bangunan di Jalan Tubagus Ismail resmi disegel pada Senin, 7 Juli 2025, karena terbukti melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut diketahui melampaui izin lima lantai yang diberikan—namun malah dibangun menjadi enam lantai. Tak hanya itu, bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai restoran juga menggunakan trotoar, ruang publik milik pejalan kaki, sebagai bagian dari struktur bangunan.

Baca Juga:  Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Imbas Aksi 1812 Hari Ini

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, didampingi oleh Kepala Dinas Ciptabintar Bambang Suhari, Kasatpol PP Bambang Sukardi, serta perwakilan Polri dan TNI.

Baca Juga:  Farhan-Erwin dapat Nomor Urut Tiga di Polwalkot Bandung 2024, Simbol Kearifan Lokal dan Istimewa

“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” ujar Erwin.

Baca Juga:  Erwin Pastikan Pemkot Bandung Gratiskan Khitan Door to Door Mulai Agustus 2025

Penyegelan dilakukan secara bertahap dan persuasif, dengan harapan pemilik bangunan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki pelanggaran dan menyesuaikan dengan izin yang berlaku.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23