Daerah

Ini Daftar Kecamatan di Garut yang Harus Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar, Abdusy Syakur Tegaskan Ini

×

Ini Daftar Kecamatan di Garut yang Harus Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar, Abdusy Syakur Tegaskan Ini

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan keuangan di tingkat kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, sebanyak belasan kecamatan diminta mengembalikan uang negara dengan total mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga:  Gelombang Ketiga Covid-19 Mengintai, Kota Bandung Perketat Libur Nataru

Temuan ini tercantum dalam laporan audit BPK RI tahun anggaran 2024 yang menyebutkan adanya pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara, yang kini menjadi tanggung jawab pihak-pihak terkait di setiap kecamatan.

Bupati Garut Abdusy Syakur tidak membantah temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengembalian dana harus segera dilakukan guna mencegah persoalan hukum yang lebih besar.

Baca Juga:  Menang Adu Pinalti, Barusta FC Juara Piala Firkopimda Serdang Bedagai Cup U-23 Tahun 2023

“Kemarin sudah menyampaikan temuan BPK supaya para camat mengembalikan temuan tersebut. Kita minta DPMPD, Inspektorat, dan Kabag Pemerintahan untuk melakukan pembinaan kepada elemen SKPD supaya lebih hati-hati,” ujar Syakur, Senin (14/7/2025).

Baca Juga:  Ema Sumarna Pastikan Nataru 2024 di Kota Bandung Kondusif

Syakur juga meluruskan informasi jumlah kecamatan. Menurutnya, bukan 15, melainkan 13 kecamatan yang masuk dalam daftar pengembalian. Ia mengaku tidak mengetahui detail nominal yang harus dikembalikan karena temuan tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Bupati.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2