JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan larangan bagi para siswa untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini disampaikan langsung dalam Dialog Bandung Sore II bertema “MPLS Ramah dan Sekolah Aman: Aturan Baru, Semangat Baru”, yang digelar di RRI Bandung pada Rabu, 16 Juli 2025.
Erwin menyebutkan bahwa larangan tersebut bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi lebih pada perlindungan terhadap keselamatan siswa. Ia menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dan menekankan perlunya tindakan pencegahan sejak dini.
“Anak-anak yang belum cukup umur tidak boleh membawa motor ke sekolah. Mereka belum punya SIM, artinya belum layak secara hukum dan psikologis mengendarai kendaraan di jalan,” tegas Erwin.
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Meski tidak dilarang total, penggunaan smartphone dibatasi secara ketat, terutama saat jam pelajaran berlangsung.