JABARNEWS | DEPOK – Program MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas tambahan dari Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021. Program ini memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, mengatakan menyampaikan perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.
“Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang, program ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan program ‘Sejuta Rumah’ dan memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja,” ujarnya.
Melalui MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan empat jenis fasilitas pembiayaan:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) hingga Rp500 juta
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga Rp150 juta
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta
- Kredit Konstruksi (KK) hingga 80% dari nilai konstruksi