Daerah

Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi soal Aturan Rombel 50 Siswa

×

Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi soal Aturan Rombel 50 Siswa

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan permintaan maaf atas insiden pesta pernikahan anaknya di Garut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Net)

JABARNEWS – BANDUNG – Delapan organisasi sekolah menengah atas swasta di Jawa Barat resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Baca Juga:  Pengakuan Komunitas Motor Trail Soal Kerusakan Bunga Adelweis di Ranca Upas Bandung

Gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), yang dinilai merugikan keberlangsungan sekolah swasta.

Baca Juga:  Gelar Juara Persib Dirayakan Besar-besaran, Konvoi Dimulai dari Gedung Sate

Aturan yang diteken pada 26 Juni 2025 itu memuat ketentuan penambahan rombongan belajar (rombel) hingga satu kelas berisi 50 siswa di sekolah negeri.

Baca Juga:  Wow! Dedi Mulyadi dapat Suara Tertinggi Sebagai Caleg DPR RI

Kebijakan Dedi Mulyadi tersebut dianggap menggerus minat siswa untuk mendaftar ke sekolah swasta.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234