Daerah

Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi soal Aturan Rombel 50 Siswa

×

Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi soal Aturan Rombel 50 Siswa

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan permintaan maaf atas insiden pesta pernikahan anaknya di Garut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Net)

JABARNEWS – BANDUNG – Delapan organisasi sekolah menengah atas swasta di Jawa Barat resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Baca Juga:  Effendi Edo Percepat Perbaikan Drainase di Cirebon saat Musim Hujan

Gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), yang dinilai merugikan keberlangsungan sekolah swasta.

Baca Juga:  Organisasi Sekolah Swasta Resmi Cabut Gugatan ke Dedi Mulyadi, Ada Poin Kesepakatan

Aturan yang diteken pada 26 Juni 2025 itu memuat ketentuan penambahan rombongan belajar (rombel) hingga satu kelas berisi 50 siswa di sekolah negeri.

Baca Juga:  Eksepsi Pimpinan DPRD Bekasi Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor, Ini Jadwal Sidang Selanjutnya

Kebijakan Dedi Mulyadi tersebut dianggap menggerus minat siswa untuk mendaftar ke sekolah swasta.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234