Nasional

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Hukuman Dikurangi MA

×

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Hukuman Dikurangi MA

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas. Pria yang akrab disapa Setnov itu keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, setelah memperoleh program pembebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Baca Juga:  Penerapan Tatanan Normal Baru, Ini Kata Timwas Covid-19 DPR

“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Baca Juga:  Ancam Keselamatan, DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Bangun Jalan Khusus Tambang

Menurut Kusnali, kebebasan Setnov merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung. Hukuman korupsi e-KTP yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12,5 tahun.

Baca Juga:  PSBB, Dishub Cianjur: Masih Ada Kendaraan Datang dari Luar Daerah

Dengan perhitungan dua pertiga masa tahanan, Setnov berhak mengajukan bebas bersyarat.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23