Nasional

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Hukuman Dikurangi MA

×

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Hukuman Dikurangi MA

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas. Pria yang akrab disapa Setnov itu keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, setelah memperoleh program pembebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Baca Juga:  Ngeri! Napi Baru di Lapas Sukamiskin Harus Sungkem Dulu ke Setya Novanto

“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Baca Juga:  Catat! Ini Kronologi Tewasnya Hermanto Dardak karena Kecelakaan Mobil di Tol Batang-Pemalang

Menurut Kusnali, kebebasan Setnov merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung. Hukuman korupsi e-KTP yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12,5 tahun.

Baca Juga:  Harga Bawang Merah Tembus Rp45.000 per Kg, Komoditas Pangan Ikut Naik

Dengan perhitungan dua pertiga masa tahanan, Setnov berhak mengajukan bebas bersyarat.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23