Daerah

Bawa Ratusan Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta

×

Bawa Ratusan Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta dari pelaku. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta setelah kedapatan membawa ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Penangkapan terjadi di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga:  Dapat Hadiah Sapi, Om Zein Buka Turnamen Mini Soccer Bupati Cup Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya. Saat diamankan pelaku membawa obat keras terbatas jenis Tramadol, Double Y, dan Hexymer,” ujar Yudi pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga:  Pesawat Dilaporkan Jatuh di Blora, Puing-puing Ditemukan di Desa Nginggil

Selain ratusan butir obat, polisi juga menyita uang tunai Rp65 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit sepeda motor. Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  PSI Sebut Indonesia Tidak Butuh Guru Besar yang Kerdil, Maksudnya Apa?

Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2