JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menggerebek sebuah toko di Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, yang diam-diam menjual minuman keras (miras) dengan kedok berjualan air mineral. Razia pada Senin (25/8/2025) itu berhasil mengamankan 3.207 botol miras berbagai merek.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya Mujadi menjelaskan, pihaknya melakukan pengintaian selama sepekan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dari luar, toko tersebut tampak seperti penjual air mineral biasa, namun ternyata menjadi lokasi penyimpanan miras.
“Setelah kita telusuri selama seminggu, terbukti toko ini menyimpan banyak miras. Bahkan ada pasokan baru yang dikirim dari Bandung,” ungkap Mujadi.
Petugas langsung menggerebek lokasi setelah memastikan bukti kuat, dan menemukan ribuan botol miras terbungkus rapi di dalam toko.