JABARNEWS | BANDUNG – Kemenkum Jabar menyoroti Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta dengan sejumlah catatan penting.
Dalam rapat harmonisasi Raperda Kabupaten Purwakarta tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menemukan sejumlah catatan, mulai dari potensi duplikasi aturan hingga penyesuaian retribusi sampah agar sejalan dengan regulasi terbaru.
Rapat harmonisasi Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta yang bertujuan untuk menyelaraskan dan mencegah duplikasi norma hukum ini digelar secara virtual di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin, Rabu 27 Agustus 2025.
Dikutip dari laman resminya, Kemenkum Jabar menekankan perlunya penyesuaian nomenklatur retribusi sampah agar sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023.
Selain itu, ditemukan potensi duplikasi dan ketidaksinkronan pasal dalam Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta yang tidak mengalami perubahan, sehingga berisiko menimbulkan benturan aturan.