Nasional

Ojol Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob, 7 Polisi Jadi Tersangka

×

Ojol Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob, 7 Polisi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melayat ke keluarga Affan Kurniawan usai insiden rantis Brimob.
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil Rantis yang disiarkan secara langsung atau live lewat akun Instagram resmi Divisi Propam Polri. (Foto: Instagram @divisipropampolri)

JABARNEWS | JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob saat pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.

Kini, tujuh polisi Brimob telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga:  New Normal, Pos Indonesia Luncurkan Apps Video Conference

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan tujuh polisi Brimob yang terlibat adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Bripka R adalah sopir rantis yang menabrak Affan Kurniawan.

Baca Juga:  Ada Kecelakaan di Tol Cipali, Bergini Reaksi Jasa Raharja Purwakarta

“Pengemudi adalah Bripka R, di kursi sebelahnya Kompol C, dan lima anggota lainnya duduk di belakang,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Enam Perusak Kendaraan LMPI

Dalam penanganan kasus ini, Propam Polri melibatkan pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM, untuk memastikan pemeriksaan berjalan transparan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234