JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin, 1 September 2025.
“Semoga (Yaqut Cholil Qoumas) hadir ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan.
KPK sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Yaqut menjabat.
Sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara ibadah telah diperiksa.