Daerah

Uyan Ruhyandi Buronan Pajak Rp 8,9 Miliar, Publik Desak Tim Tabur Kejaksaan Bongkar Perlindungan Oknum

×

Uyan Ruhyandi Buronan Pajak Rp 8,9 Miliar, Publik Desak Tim Tabur Kejaksaan Bongkar Perlindungan Oknum

Sebarkan artikel ini
Uyan
Uyan Ruhyandi (kiri) saat ditetapkan tersangka, dan (kanan) Uyan masih bebas berkeliaran meski telah resmi berstatus terpidana dengan hukuman 4 tahun penjara. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Meski telah divonis bersalah dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), jejak Uyan Ruhyandi seakan tak tersentuh hukum. Publik kini mendesak Tim Tabur Kejaksaan segera turun tangan, untuk meringkus sang pengemplang pajak miliaran rupiah itu. Publik juga mendesak untuk  membongkar siapa saja oknum yang diduga melindunginya. Sebab, di balik pelariannya, tersimpan dugaan kuat adanya permainan aparat penegak hukum yang membuat Uyan bisa bebas berbisnis dengan tenang meski vonis telah dijatuhkan hampir 7 tahun lalu.

Baca Juga:  BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

Desakan Penangkapan dan Tegaknya Marwah Hukum

Menyikapi keganjilan tersebut, Lembaga Anti Korupsi (LAK) angkat bicara. Koordinator LAK, Agus Satria, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk membiarkan Uyan bebas berkeliaran.

Baca Juga:  Selasa 4 Juli 2023, SIM Keliling Subang Ada Disini

“Kami mendesak agar Tim Tabur segera meringkus Uyan untuk segera menjalani hukuman yang telah ditetapkan hakim. Karena ia telah jelas-jelas merugikan uang negara,” ujarnya di Jalan Ambon, Kota Bandung, Selasa (2/9/2025).

Lebih jauh, Agus juga menuntut agar semua pihak yang diduga terlibat dalam lolosnya Uyan diberikan sanksi tegas.

Baca Juga:  Kasus Silfester Matutina Terulang di Bandung: Terpidana 4 tahun, Uyan Ruhyandi Masih Bebas Melenggang!

“Kiranya perlu keseriusan berbagai pihak dan APH itu sendiri demi menjaga marwah dan independensi penegakan hukum di negeri ini. Mereka yang diduga terlibat harus mendapat sanksi, karena berkat keterlibatannya Uyan bisa kabur dan bebas beraktifitas hingga saat ini. Dan yang terpenting, hukum harus ditegakkan dengan tidak pandang bulu,” pungkasnya.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234