Daerah

Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun, Tunggu Putusan Bupati

×

Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun, Tunggu Putusan Bupati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum mengambil keputusan soal rencana penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:  Sisingaan, Seni Hélaran ti Subang anu Ngalanglang Mancanagara

Kebijakan ini disebut masih dalam kajian yang saat ini berlangsung di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi.

Langkah ini menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meminta pemerintah kabupaten/kota menghapus tunggakan PBB-P2 dari 2024 ke belakang.

Baca Juga:  Ada Internet Gratis di Posko Mudik Wilayah Bekasi

“Masih dalam proses pengkajian dan akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya nanti akan menjadi dasar keputusan Pak Bupati,” kata Kepala Bapenda Bekasi, Iwan Ridwan, Jumat, 5 September 2025.

Baca Juga:  Duh, Banjir Rendam Lima Kecamatan di Cirebon
Pages ( 1 of 4 ): 1 234