JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan surat edaran yang menekankan gaya hidup sederhana bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ia melarang praktik flexing atau pamer kemewahan, dan meminta pegawai pemerintah menjadi teladan di tengah masyarakat.
Instruksi itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM. Aturan ini memuat sepuluh pedoman perilaku ASN dan keluarganya, mulai dari loyalitas pada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan bangsa, hingga mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Dengan keteladanan ASN, diharapkan tercipta suasana aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Bogor,” kata Rudy dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.