Daerah

Pemkot Depok Sesuaikan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan BKN

×

Pemkot Depok Sesuaikan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan BKN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK paruh waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu. (foto: net)

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok memastikan seluruh tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menyesuaikan jadwal terbaru yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penyesuaian ini mengacu pada Surat Plt. Deputi Layanan MASN BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang perubahan jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengatakan pihaknya mengikuti arahan pemerintah pusat.

Baca Juga:  Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Depok, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

“Seluruh rangkaian tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Depok akan menyesuaikan jadwal terbaru yang ditetapkan BKN,” ujarnya, Kamis, 25 September 2025.

Berdasarkan edaran tersebut, terdapat tiga tahapan yang harus dijalani peserta. Pertama, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) berlangsung sejak 28 Agustus hingga 27 September 2025.

Kedua, pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) dijadwalkan dari 28 Agustus sampai 28 September 2025. Ketiga, penetapan NI berlangsung mulai 28 Agustus sampai 30 September 2025.

Baca Juga:  Timbunan Beras di Depok Tidak Laik Konsumsi, Kemenko PMK Bilang Begini

Rahman mengingatkan agar peserta memanfaatkan waktu tambahan ini dengan teliti. Ia meminta dokumen yang diunggah benar dan sesuai ketentuan agar proses berjalan tanpa hambatan.

“Kami mengimbau agar peserta tenang, teliti, dan memperhatikan kelengkapan berkas. Dengan begitu, pengangkatan dapat berjalan lancar sesuai aturan,” katanya.

BKPSDM Depok menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam penataan dan pengangkatan PPPK, termasuk bagi formasi paruh waktu.

Baca Juga:  MUI Bahas Empat Fatwa di Munas ke-10

“Batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di SSCASN kami perpanjang hingga 27 September 2025 pukul 23.59 WIB, sementara usul NIPPPK Paruh Waktu melalui SIASN sampai 28 September 2025 pukul 23.59 WIB,” kata Rahman. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News