JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung berencana memberikan insentif hingga Rp 200 juta bagi Rukun Warga (RW) yang berhasil mewujudkan Kawasan Bebas Sampah (KBS).
Skema penghargaan itu akan mulai dijalankan pada 2026, sebagai bagian dari strategi besar kota dalam mengatasi persoalan sampah yang kian mendesak.
Secara administratif, Kota Bandung memiliki 1.597 RW. Dari jumlah itu, RW yang telah memenuhi kriteria KBS akan diganjar Rp 200 juta. Sedangkan RW yang belum sepenuhnya bebas sampah tetap mendapat dukungan Rp 100 juta.
“Insya Allah tahun 2026 bisa diberikan kepada seluruh RW yang sudah KBS. Ini janji politik sekaligus motivasi agar semua RW bergerak,” ujar Erwin, perwakilan Pemkot Bandung, Kamis, 9 Oktober 2025.