Daerah

Dua WNA Asal Thailand dan China Dideportasi dari Majalengka, Diduga Langgar Izin Tinggal

×

Dua WNA Asal Thailand dan China Dideportasi dari Majalengka, Diduga Langgar Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi deportasi WNA
Ilustrasi deportasi WNA. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi dua warga negara asing asal Thailand dan China karena terbukti melanggar aturan izin tinggal selama berada di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga:  Dirjen PPMD: Empat Mandat Dalam Berdesa Harus Terus Diperkuat

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldak) Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, mengatakan kedua WNA tersebut masing-masing berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tujuh Tersangka Tindak Pidana di Cirebon, Ini Kasusnya

Kedua WNA itu diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar tim intelijen dan penindakan di Majalengka.

“CS dan HH kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Deny di Cirebon, Kamis.

Baca Juga:  Polemik Keramba Jaring Apung di Pangandaran Memanas, Nelayan Desak Izin Dicabut
Pages ( 1 of 3 ): 1 23