Daerah

Dedi Mulyadi Terbitkan Larangan Tebang Pohon Jelang Pergub Baru

×

Dedi Mulyadi Terbitkan Larangan Tebang Pohon Jelang Pergub Baru

Sebarkan artikel ini
KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh bupati dan wali kota di Jabar terkait larangan penebangan pohon yang dinilai berpotensi menimbulkan bencana.

Baca Juga:  Surati Ketua DPRD, Bupati Purwakarta Tegaskan Menunggu Undangan Penetapan Raperda Ini

Larangan tersebut mencakup penebangan pohon berdiameter lebih dari dua meter maupun pohon yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

SE ini diterbitkan sebagai langkah cepat sambil menunggu hadirnya regulasi baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang dijadwalkan ditetapkan pada Januari 2026.

Baca Juga:  Ada Nama Dedi Mulyadi Dibalik Mundurnya Bima Arya dari Kontestasi Pilgub Jabar 2024

Sebelumnya, Pergub Jabar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan telah berakhir masa berlakunya pada 30 November 2025 sehingga diperlukan aturan pengganti untuk menutup kekosongan regulasi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Berpamitan, Sebut Idul Adha Tahun Ini Jadi Momen Spesial

KDM menegaskan, larangan ini bukan tanpa alasan. Kondisi hutan di sejumlah wilayah Jabar, seperti Garut, Bogor, dan Sukabumi, dinilai memprihatinkan dan dapat meningkatkan risiko bencana alam.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2