Daerah

Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Freepik)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota memproses tiga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Seluruh pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Seorang Pemuda di Tasikmalaya Tewas Setelah Lompat dari Kendaraan yang Melaju, Ini Kronologi dan Penyebabnya

“Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, Rabu (10/12/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa tiga perkara yang sedang ditangani semuanya melibatkan korban anak dan pelaku orang dewasa. Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah serta menindak tegas kejahatan seksual.

Baca Juga:  Duh! Alasan Warga di Garut yang Tak Mau Anaknya Divaksin Difteri Bikin Greget

“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami,” tegasnya.

Kasus pertama melibatkan seorang ayah kandung yang berulang kali melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak 2022. Perbuatan tersebut terbongkar pada 17 November 2025 di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Indihiang.

Baca Juga:  Truk Timpa Minibus di Gentong Tasikmalaya, Dua Orang Tewas
Pages ( 1 of 2 ): 1 2