JABARNEWS │ TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya menaikan status kasus dugaan penganiayaan seorang siswi di sebuah SMAN di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Hal tersebut seperti ditegaskan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin usai gelar perkara, Rabu (24/5/2023).
Zainal menyebut pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum. Namun demikian ia tak menyebut identitas pelaku yang dimaksud.
“Sekarang perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Zainal di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/5).
Menurut Zainal, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti, seperti hasil visum dan keterangan dari beberapa saksi. Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Seperti diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa (16/5). Di hari yang sama, pihak orang tua korban langsung membuat laporan polisi (LP).