JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3.
Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status hukum ketiga pejabat tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12).
Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ketiga pejabat Kemnaker tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” tegas Budi.





