JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memberi kemudahan bagi warga yang hendak bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Warga diperbolehkan menitipkan kendaraan pribadi di kantor-kantor pemerintah terdekat, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga kantor kepolisian dan TNI.
Kebijakan ini diambil untuk menjawab kekhawatiran warga soal keamanan kendaraan saat rumah ditinggal liburan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan fasilitas publik tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya.





