Daerah

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

×

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

Sebarkan artikel ini
Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah menyalurkan kompensasi kepada pengemudi angkutan kota yang tidak diizinkan beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga:  Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jabar Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

Kebijakan ini disambut positif para sopir yang kehilangan pemasukan akibat pembatasan operasional tersebut.

Pembagian kompensasi dilakukan di beberapa titik, salah satunya di kawasan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Baca Juga:  Polres Cianjur Ciduk Oknum Guru Sodomi Sembilan Anak

Sejumlah sopir tampak mengantre untuk menerima hak mereka.

Suminta (60) menjadi salah satu pengemudi yang menerima kompensasi. Ia dilarang menarik penumpang selama empat hari demi mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga:  Kasus Keracunan Massal MBG di Cipongkor Ditetapkan KLB, 369 Siswa Jadi Korban
Pages ( 1 of 4 ): 1 234