Daerah

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

×

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

Sebarkan artikel ini
Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah menyalurkan kompensasi kepada pengemudi angkutan kota yang tidak diizinkan beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga:  Ratusan Sopir Angkot di Jalur Puncak Terima Bantuan Dedi Mulyadi, Libur Beroperasi Selama Sepekan

Kebijakan ini disambut positif para sopir yang kehilangan pemasukan akibat pembatasan operasional tersebut.

Pembagian kompensasi dilakukan di beberapa titik, salah satunya di kawasan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Ancam Jabar saat Libur Nataru, BPBD Ingatkan Warga Siaga

Sejumlah sopir tampak mengantre untuk menerima hak mereka.

Suminta (60) menjadi salah satu pengemudi yang menerima kompensasi. Ia dilarang menarik penumpang selama empat hari demi mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga:  Heboh! Biaya Sewa Printer Bapenda Purwakarta Capai Rp 100 Juta
Pages ( 1 of 4 ): 1 234