Daerah

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

×

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

Sebarkan artikel ini
Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah menyalurkan kompensasi kepada pengemudi angkutan kota yang tidak diizinkan beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga:  Keren, Kolaborasi Seniman dan Ilmuan di Kota Bandung Ini Bisa Jernihkan Air Sungai

Kebijakan ini disambut positif para sopir yang kehilangan pemasukan akibat pembatasan operasional tersebut.

Pembagian kompensasi dilakukan di beberapa titik, salah satunya di kawasan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Baca Juga:  Sebelum Terbang ke Tanah Suci, Ratusan Koper Jemaah Haji Purwakarta Diperiksa Kemenhaj

Sejumlah sopir tampak mengantre untuk menerima hak mereka.

Suminta (60) menjadi salah satu pengemudi yang menerima kompensasi. Ia dilarang menarik penumpang selama empat hari demi mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga:  Ambu Anne Pastikan Tempat Wisata di Kabupaten Purwakarta Tetap Buka Saat Libur Nataru
Pages ( 1 of 4 ): 1 234