Daerah

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

×

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

Sebarkan artikel ini
Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah menyalurkan kompensasi kepada pengemudi angkutan kota yang tidak diizinkan beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga:  Pegawai KPP Bekasi Utara Terlibat Insiden Pemukulan, Dirjen Pajak; Kami Tak Akan Toleransi

Kebijakan ini disambut positif para sopir yang kehilangan pemasukan akibat pembatasan operasional tersebut.

Pembagian kompensasi dilakukan di beberapa titik, salah satunya di kawasan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Baca Juga:  Dishub Jabar Hentikan Operasi Angkot hingga Delman saat Nataru

Sejumlah sopir tampak mengantre untuk menerima hak mereka.

Suminta (60) menjadi salah satu pengemudi yang menerima kompensasi. Ia dilarang menarik penumpang selama empat hari demi mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga:  Bangun Rumah Makan di Kawasan Puncak Bogor, BUMD Milik Pemprov Jabar Didenda Rp50 Juta
Pages ( 1 of 4 ): 1 234