Daerah

Polisi Garut Gerebek Rumah Penampungan Tenaga Kerja Ilegal, Dua Gadis Nyaris Dikirim Jadi PL ke Kalimantan

×

Polisi Garut Gerebek Rumah Penampungan Tenaga Kerja Ilegal, Dua Gadis Nyaris Dikirim Jadi PL ke Kalimantan

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | GARUT – Kepolisian di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan tenaga kerja ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai penyalur, serta menyelamatkan dua orang gadis belasan tahun yang nyaris diberangkatkan ke Kalimantan untuk bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di tempat hiburan malam.

Baca Juga:  Dikandang Uu Menang Telak

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Karyasari, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui aplikasi pengaduan Taros Kapolres Garut. Warga mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi penampungan calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar daerah tanpa prosedur resmi.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua gadis berada di dalam salah satu kamar rumah tersebut dan kemudian mengamankannya untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Tega! Seorang Kakek di Garut Tega Cabuli Cucu Kandungnya hingga Hamil

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa kedua korban awalnya dijanjikan pekerjaan di sebuah tempat hiburan di wilayah Jakarta. Namun setelah tiba di rumah penampungan, rencana keberangkatan berubah. Penyalur diduga hendak memberangkatkan keduanya ke Kalimantan untuk bekerja sebagai PL di tempat hiburan malam.

Baca Juga:  Sinergi Pemkab dan BPN Purwakarta: Ciptakan Tanah dan Ruang untuk Keadilan

“Ada laporan masuk melalui aplikasi Taros Kapolres Garut. Kami kemudian bergerak ke lokasi. Karena terdapat indikasi tindak pidana perdagangan orang, kami mengamankan dua orang yang rencananya akan diberangkatkan oleh penyalur yang tidak memiliki izin,” kata Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, Selasa (20/1/2026).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2